Pancasila as the Basic Foundation that Spans not Looming

19.07 Krisna Savindo 0 Comments

     Dalam waktu Kurang satu tahun belakangan ini sering kita mendengar mengenai empat pilar kebangsaan. Pertama disebutkan Pancasila menjadi bagian dari empat pilar tersebut. Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Ketiga Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keempat Bineka Tunggal Ika.

     Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

     Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

     Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

     Dalam sejarahnya upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :

     Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut:
Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.

     Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut:
Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni.

     Sekarang banyaknya prinsip:
kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :

Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

     Pada dasarnya Pancasila sendiri diartikan lima dasar, berarti Pancasila diciptakan untuk hadir sebagai dasar bernegara yang memiliki masyarakat, sehingga posisi pancasila sebagai dasar tidak dapat disamakan atau dijadikan sebagai pilar yang bermakna pondasi. Sebab Pancasila Sebagai Pokok dasar juga tidak dijelaskan secara rijid dan mendetail, agar tidak kaku, dan nantinya juga dapat ditafsirkan mengikuti perkembangan zaman moderen.

     Menurut Nurcholish Madjid Pancasila adalah rumusan aspirasi. Kalau menyebut Pancasila sebagai ideologi, boleh-boleh saja. Tetapi, itu kurang tepat dibanding Marxisme sebagai ideologi. Pancasila bisa menjadi ideologi modern, kalau kita biarkan open-ended. Maksudnya, Pancasila tidak boleh dirumuskan secara mendetail, sekali untuk selamanya atau once and for all. Sebab, hal itu akan menyebabkan sebuah ideologi menjadi ketinggalan zaman. Contohnya komunisme yang cuma bertahan 75 tahun dan akhirnya menjadi usang. Itu sebetulnya dalil Karl Meinnhem, yang menyebut ideology tends to be absolute. Nah, dalam rangka itu, tidak dibenarkan adanya satu kelompok atau perorangan yang mengklaim sebagai yang berhak merumuskan. Jadi serahkan saja kepada dinamika masyarakat. Inilah openended ideology.

     Melihat dari  hal-hal mengenai Pancasila, sangat tidak sesuai bila Pancasila dijadikan salah satu kedalam sendi atau empat pilar kebangsaan yang mana pndosai bersifat rijid, baku  dan rinci. sebab secara esensi Pancasila menjadi dasar negara, bukan menjadi bagian dari tiang-tiang atau pondasi dari negara Republik Indonesia.

0 komentar: